Lingkup Lokal ( Tidak adanya IMB)
sumber: http://www.google.com
Tempat Tinggal merupakan hunian yang sangat dicari – cari saat ini untuk masyarakat yang sudah memiliki pekerjaan yang cukup mapan. Sekarang ini banyak sekali perumahan – perumahan baik skala kecil hingga cluster dibangun untuk dapat dijadikan sebagai tempat tinggal. Harga yang ditawarkannya pun beraneka ragam. Mulai dari harga yang bersahabat hingga harga yang tidak disangka – sangka.
Perumahan seperti ini biasanya memiliki Perusahaan tertentu yang menggagasnya. Dalam pelaksanaan pembangunan perumahan ini harus mengikuti persyaratan – persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di wilayah tersebut. Persyaratan tersebut biasanya sudah mencakup kepada perda atau undang – undang yang telah dibuat.
Namun pada kenyataan dilapangan, selalu saja ada oknum yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan langkah – langkah pengerjaannya. Masih ada saja perusahaan yang langsung membangun atau mendirikan perumahan tersebut tanpa melapor ke pihak yang terkait sehingga ditengah perjalanannya harus diberhentikan sementara atau bahkan dirobohkan dikarenakan melanggar peraturan.
Seperti contohnya diwilayah Bogor Jawa Barat tepatnya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Di daerah ini terdapat perumahan yang saat ini baru bangun dalam jumlah yang cukup banyak yaitu 500 hingga 1000 unit dalam satu komplek perumahan. Menurut sumber terpecaya, perumahan ini merupakan perumahan yang bersubsidi. Harga yang ditawarkannya pun dikategorikan sangat terjangkau yaitu 129 – 130 juta rupiah per unit rumah. Nominal yang sangat murah dibandingan dengan perumahan – perumahan sekarang.
Namun dengan adanya pelanggaran yang dibuat akhirnya membuat pelaksanaan dilapangan terpaksa diberhentikan dikarenakan sudah mendapatkan papan penyegelan yang dipasang oleh satpol pp disana. Ketika ditelusuri ternyata perumahan tersebut tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Orang yang terkait dalam pelaksanaan perumahan yang dinamakan Green Citayam City ini ternyata sudah dipanggil hingga 3 kali oleh pihak terkait namun masih saja mangkir. Maka dari itu, pihak tersebut meminta kepada satpol pp untuk menyegel kawasan perumahan tersebut.
Adapun Pelanggaran yang dilakukan yaitu pelanggaran Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum).
Perumahan
Pada dasarnya konsep perumahan Green Citayam City ini
memiliki konsep yang baik yaitu mengenai area yang hijau / segar. Hanya saja
perizinan yang belum dilakukan sehingga menghambat dan membuat aksen kurang
baik dari perumahan Green Citayam City sendiri.
Green citayam city ini sendiri terletak di Jl. Raya
Citayam Parung No.1 Ragajaya, Bojong Gede Bogor. Green Citayam City sendiri
memiliki developer yang berasal dari PT. Green Construction City (GCC).
Perumahan ini memiliki 4 unit tipe rumah yaitu Tipe 27, Tipe 36, Tipe 41, dan
Tipe 45. Fasilitas tiap tipe hunian rumah ada yang berbeda. Namun secara umum
memiliki kesamaan layaknya tempat tingga biasa.
Tipe 27
Desain minimalis untuk
keluarga yang dinamis memberikan keleluasaan untuk mengekspresikan diri dan
juga didukung arsitektural yang menawan sehingga menambah kenyamanan bagi
penghuninya.
Tipe 27 merupakan tipe
rumah satu lantai dengan 2 kamar, tidur 1 kamar mandi dan 1 ruang tamu.
Tersedia ruang terbuka di bagian belakang rumah cukup untuk dijadikan sebagai
dapur, taman hijau atau design kamar. Luas tanah standar adalah 6 x 12 meter
persegi.
TIPE 36
Awali kehidupan baru
dengan hunian nyaman yang berdesain minimalis modern cocok untuk dijadikan
pilihan hunian favorit keluarga baru.
Rumah tipe 36 masih
merupakan tipe rumah satu lantai, dengan ruang terbuka yang cukup lebar di
bagian belakang rumah, desain kamar dan ruang tamu tidak jauh berbeda dengan
tipe sebelumnya yaitu tipe 27.
Luas tanah standar
adalah 6 x 14 meter persegi. Untuk posisi tertentu memiliki luas tanah yang
berbeda, seperti pada posisi hook dan posisi yang berbatasan dengan pagar
keliling kompleks Green Citayam City.
TIPE 41
Tersedia berbagai
pilihan tipe sesuai dengan kebutuhan. Tipe 41 merupakan pilihan bijak dengan
desain cukup luas tapi tetap mengutamakan kenyamanan dan harga terjangkau.
Rumah tipe 41 juga
masih mengusung jenis rumah satu lantai, dengan ruang terbuka yang cukup lebar
di bagian belakang rumah, desain kamar dan ruang tamu tidak jauh berbeda dengan
tipe sebelumnya yaitu tipe 27. Luas tanah standar adalah 6 x 14 meter persegi.
Untuk posisi tertentu memiliki luas tanah yang berbeda, seperti pada posisi
hook dan posisi yang berbatasan dengan pagar keliling kompleks Green Citayam
City.
TIPE 45
Tersedia berbagai
pilihan tipe sesuai dengan kebutuhan. Tipe 45 merupakan pilihan bijak dengan
desain cukup luas tapi tetap mengutamakan kenyamanan dan harga terjangkau.
Rumah tipe 45 juga
masih mengusung jenis rumah satu lantai, dengan ruang terbuka yang cukup lebar
di bagian belakang rumah, desain kamar dan ruang tamu tidak jauh berbeda dengan
tipe sebelumnya yaitu tipe 41. Luas tanah standar adalah 6 x 14 meter persegi.
Untuk posisi tertentu memiliki luas tanah yang berbeda, seperti pada posisi
hook dan posisi yang berbatasan dengan pagar keliling kompleks Green Citayam
City.
Sumber: