Minggu, 22 Januari 2017

Bangunan Lingkup Lokal Yang Menyalahi Aturan

Lingkup Lokal ( Tidak adanya IMB)
sumber: http://www.google.com

       Tempat Tinggal merupakan hunian yang sangat dicari – cari saat ini untuk masyarakat yang sudah memiliki pekerjaan yang cukup mapan. Sekarang ini banyak sekali perumahan – perumahan baik skala kecil hingga cluster dibangun untuk dapat dijadikan sebagai tempat tinggal. Harga yang ditawarkannya pun beraneka ragam. Mulai dari harga yang bersahabat hingga harga yang tidak disangka – sangka.

            Perumahan seperti ini biasanya memiliki Perusahaan tertentu yang menggagasnya. Dalam pelaksanaan pembangunan perumahan ini harus mengikuti persyaratan – persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di wilayah tersebut. Persyaratan tersebut biasanya sudah mencakup kepada perda atau undang – undang yang telah dibuat.

         Namun pada kenyataan dilapangan, selalu saja ada oknum yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan langkah – langkah pengerjaannya. Masih ada saja perusahaan yang langsung membangun atau mendirikan perumahan tersebut tanpa melapor ke pihak yang terkait sehingga ditengah perjalanannya harus diberhentikan sementara atau bahkan dirobohkan dikarenakan melanggar peraturan.

        Seperti contohnya diwilayah Bogor Jawa Barat tepatnya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Di daerah ini terdapat perumahan yang saat ini baru bangun dalam jumlah yang cukup banyak yaitu 500 hingga 1000 unit dalam satu komplek perumahan. Menurut sumber terpecaya, perumahan ini merupakan perumahan yang bersubsidi. Harga yang ditawarkannya pun dikategorikan sangat terjangkau yaitu 129 – 130 juta rupiah per unit rumah. Nominal yang sangat murah dibandingan dengan perumahan – perumahan sekarang.

Namun dengan adanya pelanggaran yang dibuat akhirnya membuat pelaksanaan dilapangan terpaksa diberhentikan dikarenakan sudah mendapatkan papan penyegelan yang dipasang oleh satpol pp disana. Ketika ditelusuri ternyata perumahan tersebut tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Orang yang terkait dalam pelaksanaan perumahan yang dinamakan Green Citayam City ini ternyata sudah dipanggil hingga 3 kali oleh pihak terkait namun masih saja mangkir. Maka dari itu, pihak tersebut meminta kepada satpol pp untuk menyegel kawasan perumahan tersebut. 

Adapun Pelanggaran yang dilakukan yaitu pelanggaran Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum).

Perumahan


            Pada dasarnya konsep perumahan Green Citayam City ini memiliki konsep yang baik yaitu mengenai area yang hijau / segar. Hanya saja perizinan yang belum dilakukan sehingga menghambat dan membuat aksen kurang baik dari perumahan Green Citayam City sendiri.

            Green citayam city ini sendiri terletak di Jl. Raya Citayam Parung No.1 Ragajaya, Bojong Gede Bogor. Green Citayam City sendiri memiliki developer yang berasal dari PT. Green Construction City (GCC). Perumahan ini memiliki 4 unit tipe rumah yaitu Tipe 27, Tipe 36, Tipe 41, dan Tipe 45. Fasilitas tiap tipe hunian rumah ada yang berbeda. Namun secara umum memiliki kesamaan layaknya tempat tingga biasa.

Tipe 27



Desain minimalis untuk keluarga yang dinamis memberikan keleluasaan untuk mengekspresikan diri dan juga didukung arsitektural yang menawan sehingga menambah kenyamanan bagi penghuninya.
Tipe 27 merupakan tipe rumah satu lantai dengan 2 kamar, tidur 1 kamar mandi dan 1 ruang tamu. Tersedia ruang terbuka di bagian belakang rumah cukup untuk dijadikan sebagai dapur, taman hijau atau design kamar. Luas tanah standar adalah 6 x 12 meter persegi.


TIPE 36



Awali kehidupan baru dengan hunian nyaman yang berdesain minimalis modern cocok untuk dijadikan pilihan hunian favorit keluarga baru.
Rumah tipe 36 masih merupakan tipe rumah satu lantai, dengan ruang terbuka yang cukup lebar di bagian belakang rumah, desain kamar dan ruang tamu tidak jauh berbeda dengan tipe sebelumnya yaitu tipe 27.
Luas tanah standar adalah 6 x 14 meter persegi. Untuk posisi tertentu memiliki luas tanah yang berbeda, seperti pada posisi hook dan posisi yang berbatasan dengan pagar keliling kompleks Green Citayam City.


TIPE 41



Tersedia berbagai pilihan tipe sesuai dengan kebutuhan. Tipe 41 merupakan pilihan bijak dengan desain cukup luas tapi tetap mengutamakan kenyamanan dan harga terjangkau.
Rumah tipe 41 juga masih mengusung jenis rumah satu lantai, dengan ruang terbuka yang cukup lebar di bagian belakang rumah, desain kamar dan ruang tamu tidak jauh berbeda dengan tipe sebelumnya yaitu tipe 27. Luas tanah standar adalah 6 x 14 meter persegi. Untuk posisi tertentu memiliki luas tanah yang berbeda, seperti pada posisi hook dan posisi yang berbatasan dengan pagar keliling kompleks Green Citayam City.


TIPE 45



Tersedia berbagai pilihan tipe sesuai dengan kebutuhan. Tipe 45 merupakan pilihan bijak dengan desain cukup luas tapi tetap mengutamakan kenyamanan dan harga terjangkau.
Rumah tipe 45 juga masih mengusung jenis rumah satu lantai, dengan ruang terbuka yang cukup lebar di bagian belakang rumah, desain kamar dan ruang tamu tidak jauh berbeda dengan tipe sebelumnya yaitu tipe 41. Luas tanah standar adalah 6 x 14 meter persegi. Untuk posisi tertentu memiliki luas tanah yang berbeda, seperti pada posisi hook dan posisi yang berbatasan dengan pagar keliling kompleks Green Citayam City.



Sumber: 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar