Minggu, 22 Januari 2017

Pembangunan Reklamasi di Teluk Utara Jakarta Terhadap AMDAL


Sumber: https://www.google.co.id/maps?q=reklamasi+teluk+jakarta&um=1&ie=UTF-8&sa=X&ved=0ahUKEwjNnvbo9dbRAhXEso8KHdP6Dk0Q_AUICigD


Sejarah
Menurut sumber yang terpecaya, Ancol merupakan daerah pesisir pantai Jakarta yang dahulunya adalah rawa – rawa dengan luas kurang lebih 552 hektar. Ketika itu Ancol tidak memiliki fasilitas ataupun kegiatan seperti sekarang ini. Dikarenakan hanya berisi rawa –rawa. Namun, dengan berjalannya waktu akhirnya Ancol ini dilakukan Reklamasi yang pertama kali dijadikan sebagai Taman Impian Jaya Ancol seperti sekarang. Pada saat itu penggegas reklamasi tersebut yaitu Bapak Ir. Ciputra. Dimana beliau merupakan developer yang melaksanakan pekerjaan tersebut.

sumber: www.google.com


sumber: www.google.com

Sebenarnya reklamasi di wiayah Ancol ini sudah dibicarakan sejak pemerintahan Soeharto sekitar Tahun 1970-an. Ada beberapa wilayah yang dibahas untuk dijadikan reklamasi. Pada awalnya yang dilakukan reklamasi yaitu Taman Impian Jaya Ancol seperti yang tertera sebelumnya. Di dalam Taman Impian Jaya Ancol ini diberikan fasilitas pendukung seperti pemukiman yang dekat dengan pantai. Dengan berjalannya waktu akhirnya Taman Impian Jaya Ancol menambahkan fasilitas tambahan yaitu Dunia Fantasi. Walaupun pada awalnya sebenarnya akan dibuat Disneyland pada saat itu. Namun ternyata harga yang dikeluarkan sangat besar dan ditambah pembuatan Disneyland hanya memperbolehkan di kawasan negara maju. Tidak untuk negara berkembang.


Setelah Taman Impian Jaya Ancol berhasil dilakukan reklamasi akhirnya menelusur ke daerah Pantai Indah Kapuk maka terbuatlah sekarang perumahan – perumahan mewah di daerah tersebut. Mengenai reklamasi di Teluk Utara Jakarta ini juga sempat dijadikan daftar reklamasi ketika masa pemerintahan Soeharto. Namun pada saat itu banyak orang – orang yang tidak menyetujui dikarenakan akan berdampak buruk khususnya bagi lingkungan sehingga membuat pelaksanaan reklamasi ini maju mundur.

sumber: www.google.com

sumber: www.google.com

AMDAL

       Melihat kegiatan yang sudah direncanakan sejak lama dan ternyata mulai direalisasikan pada 2016 akhirnya sekarang – sekarang ini dijadikan perdebatan oleh beberapa orang hingga masyarakat Jakarta. Menurut beberapa orang pembuatan Pulau – Pulau buatan di Teluk Jakarta Ini akan berdampak pada Lingkungan. Ada beberapa pakar yang melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada pengerjaan Reklamasi Teluk Jakarta. Adapun dampak negatif dari pembuatan reklamasi Teluk di Utara Jakarta baik dari segi lingkungan ataupun mata pencaharian nelayan adalah :

  1. Reklamasi itu sama dengan proyek orde baru. Sebab, kebijakan reklamasi dilakukan tanpa partisipasi dan konsultasi dengan masyarakat, serta tanpa adanya perhatian pada nelayan dan lingkungan hidup.
  2. Pembangunan yang berlebihan hanya memperparah bencana ekologis, seperti banjir rob di sepanjang teluk Jakarta.
  3. Merusak lingkungan hidup yang ada di kawasan Teluk Jakarta.
  4. Kebutuhan pasir laut yang besar untuk reklamasi merusak ekosistem laut yang diurugnya.
  5. Proyek reklamasi dapat menghancurkan Jakarta sebagai ibu kota negara yang menjadi kawasan strategis nasional.
  6. Reklamasi itu rekayasa lingkungan yang merusak lingkungan dan ekosistem alamiah di Teluk Jakarta.
  7. Pertumbuhan karang di Pulau Seribu pun akan terganggu akibat tekanan bahan pencemar dan sendimen. Ditambah lagi, ada perubahan arus yang semakin meningkat akan menghantam pulau-pulau kecil di Pulau Seribu.
  8. Merusak tata air wilayah pesisir. Sebab, reklamasi menambah beban sungai Jakarta di saat musim hujan. Jika air sungai terhambat keluar, akan menyebabkan penumpukan debit air di Selatan.
  9. Kawasan hutan mangrove di Muara Angke yang sejatinya sebagai habitat alami yang di dalamnya terdapat binatang akan terancam akibat tanggul laut menambah tekanan pada hutan tersebut.
  10.  Akibat peninggian muka air laut maka daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau setidaknya air asin laut naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati, area persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam, hal ini banyak terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai.
  11. Pencemaran laut akibat kagiatan di area reklamasi dapat menyebabkan ikan mati sehingga nelayan kehilangan lapangan pekerjaan.
  12. Peninggian muka air laut karena area yang sebelumnya berfungsi sebagai kolam telah berubah menjadi daratan.


Sebenarnya mengenai dampak negative pelaksanaan reklamasi ini masih sangat banyak sekali. Namun entah mengapa masih ada saja pemerintah yang menyetujui pelaksanaan tersebut hanya untuk kepentingannya sendiri. Dibalik dampak negative ini masih ada saja orang yang beranggapan bahwa pelaksanaan tersebut masih memiliki dampak posisitif walaupun sebenarnya dampak positif tersebut tidak sebanding dengan dampak negatif yang akan timbul. Adapun dampak positif dari reklamasi tersebut yaitu:
  1. Ada tambahan daratan buatan hasil pengurugan pantai sehingga dapat dimanfaatkan untuk bermacam kebutuhan. 
  2. Daerah yang dilakukan reklamasi menjadi aman terhadap erosi karena konstruksi pengaman sudah disiapkan sekuat mungkin untuk dapat menahan gempuran ombak laut. 
  3. Daerah yang ketinggianya dibawah permukaan air laut bisa aman terhadap banjir apabila dibuat tembok penahan air laut di sepanjang pantai. 
  4. Tata lingkungan yang bagus dengan perletakan taman sesuai perencanaan, sehingga dapat berfungsi sebagai area rekreasi yang sangat memikat pengunjung.
Entah bagaimana sikap pemerintah nantinya tapi semoga segala sesuatu yang dilakukan tidak hanya memikirkan untuk dirinya sendiri melainkan masyarakat sekitar yang akan mendapatkan dampak dari kegiatan reklamasi tersebut.




Sumber:



Bangunan Lingkup Lokal Yang Menyalahi Aturan

Lingkup Lokal ( Tidak adanya IMB)
sumber: http://www.google.com

       Tempat Tinggal merupakan hunian yang sangat dicari – cari saat ini untuk masyarakat yang sudah memiliki pekerjaan yang cukup mapan. Sekarang ini banyak sekali perumahan – perumahan baik skala kecil hingga cluster dibangun untuk dapat dijadikan sebagai tempat tinggal. Harga yang ditawarkannya pun beraneka ragam. Mulai dari harga yang bersahabat hingga harga yang tidak disangka – sangka.

            Perumahan seperti ini biasanya memiliki Perusahaan tertentu yang menggagasnya. Dalam pelaksanaan pembangunan perumahan ini harus mengikuti persyaratan – persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di wilayah tersebut. Persyaratan tersebut biasanya sudah mencakup kepada perda atau undang – undang yang telah dibuat.

         Namun pada kenyataan dilapangan, selalu saja ada oknum yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan langkah – langkah pengerjaannya. Masih ada saja perusahaan yang langsung membangun atau mendirikan perumahan tersebut tanpa melapor ke pihak yang terkait sehingga ditengah perjalanannya harus diberhentikan sementara atau bahkan dirobohkan dikarenakan melanggar peraturan.

        Seperti contohnya diwilayah Bogor Jawa Barat tepatnya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Di daerah ini terdapat perumahan yang saat ini baru bangun dalam jumlah yang cukup banyak yaitu 500 hingga 1000 unit dalam satu komplek perumahan. Menurut sumber terpecaya, perumahan ini merupakan perumahan yang bersubsidi. Harga yang ditawarkannya pun dikategorikan sangat terjangkau yaitu 129 – 130 juta rupiah per unit rumah. Nominal yang sangat murah dibandingan dengan perumahan – perumahan sekarang.

Namun dengan adanya pelanggaran yang dibuat akhirnya membuat pelaksanaan dilapangan terpaksa diberhentikan dikarenakan sudah mendapatkan papan penyegelan yang dipasang oleh satpol pp disana. Ketika ditelusuri ternyata perumahan tersebut tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Orang yang terkait dalam pelaksanaan perumahan yang dinamakan Green Citayam City ini ternyata sudah dipanggil hingga 3 kali oleh pihak terkait namun masih saja mangkir. Maka dari itu, pihak tersebut meminta kepada satpol pp untuk menyegel kawasan perumahan tersebut. 

Adapun Pelanggaran yang dilakukan yaitu pelanggaran Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum).

Perumahan


            Pada dasarnya konsep perumahan Green Citayam City ini memiliki konsep yang baik yaitu mengenai area yang hijau / segar. Hanya saja perizinan yang belum dilakukan sehingga menghambat dan membuat aksen kurang baik dari perumahan Green Citayam City sendiri.

            Green citayam city ini sendiri terletak di Jl. Raya Citayam Parung No.1 Ragajaya, Bojong Gede Bogor. Green Citayam City sendiri memiliki developer yang berasal dari PT. Green Construction City (GCC). Perumahan ini memiliki 4 unit tipe rumah yaitu Tipe 27, Tipe 36, Tipe 41, dan Tipe 45. Fasilitas tiap tipe hunian rumah ada yang berbeda. Namun secara umum memiliki kesamaan layaknya tempat tingga biasa.

Tipe 27



Desain minimalis untuk keluarga yang dinamis memberikan keleluasaan untuk mengekspresikan diri dan juga didukung arsitektural yang menawan sehingga menambah kenyamanan bagi penghuninya.
Tipe 27 merupakan tipe rumah satu lantai dengan 2 kamar, tidur 1 kamar mandi dan 1 ruang tamu. Tersedia ruang terbuka di bagian belakang rumah cukup untuk dijadikan sebagai dapur, taman hijau atau design kamar. Luas tanah standar adalah 6 x 12 meter persegi.


TIPE 36



Awali kehidupan baru dengan hunian nyaman yang berdesain minimalis modern cocok untuk dijadikan pilihan hunian favorit keluarga baru.
Rumah tipe 36 masih merupakan tipe rumah satu lantai, dengan ruang terbuka yang cukup lebar di bagian belakang rumah, desain kamar dan ruang tamu tidak jauh berbeda dengan tipe sebelumnya yaitu tipe 27.
Luas tanah standar adalah 6 x 14 meter persegi. Untuk posisi tertentu memiliki luas tanah yang berbeda, seperti pada posisi hook dan posisi yang berbatasan dengan pagar keliling kompleks Green Citayam City.


TIPE 41



Tersedia berbagai pilihan tipe sesuai dengan kebutuhan. Tipe 41 merupakan pilihan bijak dengan desain cukup luas tapi tetap mengutamakan kenyamanan dan harga terjangkau.
Rumah tipe 41 juga masih mengusung jenis rumah satu lantai, dengan ruang terbuka yang cukup lebar di bagian belakang rumah, desain kamar dan ruang tamu tidak jauh berbeda dengan tipe sebelumnya yaitu tipe 27. Luas tanah standar adalah 6 x 14 meter persegi. Untuk posisi tertentu memiliki luas tanah yang berbeda, seperti pada posisi hook dan posisi yang berbatasan dengan pagar keliling kompleks Green Citayam City.


TIPE 45



Tersedia berbagai pilihan tipe sesuai dengan kebutuhan. Tipe 45 merupakan pilihan bijak dengan desain cukup luas tapi tetap mengutamakan kenyamanan dan harga terjangkau.
Rumah tipe 45 juga masih mengusung jenis rumah satu lantai, dengan ruang terbuka yang cukup lebar di bagian belakang rumah, desain kamar dan ruang tamu tidak jauh berbeda dengan tipe sebelumnya yaitu tipe 41. Luas tanah standar adalah 6 x 14 meter persegi. Untuk posisi tertentu memiliki luas tanah yang berbeda, seperti pada posisi hook dan posisi yang berbatasan dengan pagar keliling kompleks Green Citayam City.



Sumber: