Jumat, 25 November 2016

Perlukah Surat Kontrak Kerja Ketika Membangun Bangunan?

          

       Indonesia merupakan Negara yang sangat mengedepankan peraturan - peraturan yang telah dibuat sejak dahulu. Setiap peraturannya ini telah dibuat dalam format pasal - pasal yang tertera di setiap undang - undang. Dan barangsiapa yang melanggar setiap peraturan yang telah ditetapkan maka akan dhikum sesuai dengan apa yang dilanggar.

            Melihat peraturan yang ada ini membuat mayoritas masyarakat di Indonesia menyadari dalam setiap melakukan suatu perbuatan terutama dengan sesuatu hal yang dapat dihubungkan dengan undang - undang yang ada. Salah satu contohnya yang berkaitan dengan pembangunan adalah ketika kita ingin membangun suatu rumah tinggal ataupun bangunan lain yang cenderung lebih makro seperti restoran, masjid besar ataupun, bangunan tinggi. Dalam pembangunannya kita memerlukan surat kontrak yang nantinya akan ditanda tangani oleh pihak pemilik ataupun orang yang akan membantunya (Arsitek atau Perusahaan). Hal ini dilakukan jika terjadi sesuatu hal yang tidak sesuai dengan peraturan awal, surat kontrak ini dapat dijadikan bukti yang sah dan dapat diteruskan ke tahap selanjutnya seperti diteruskan ke jalur hukum.

Pada prinsipnya untuk proses pembangunan terbagi menjadi 2 kategori yaitu:
a. Pembangunan Antar Personal
b. Pembangunan Dengan Peran Masyarakat


1. Pembangunan Antar Personal
  Pembangunan Antar Personal merupakan suatu metode rangkaian kejadian yang melibatkan owner/pemilik dan juga arsitek. Dalam hal ini arsitek berperan sebagai seorang designer yang akan merancang dalam lingkup yang kecil seperti rumah tinggal, ruko 1 atau 2 lantai, dan lain - lainnya. Dalam hal ini pun diperlukan adanya suatu kontrak kerja guna memperlancar setiap kegiatan yang akan dilakukan sampai akhir bangunan tersebut telah terbangun dengan baik dan indah. 

Sistem sederhana/ Antar personal memiliki karakternya sendiri antara lain:
1) Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2) Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3) Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4) Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5) Perilaku sistem dapat diprediksi

Sedangkan untuk sistem yang kompleks memiliki karakter sebagai berikut:
1) Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2) Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3) Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4) Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5) Perilaku sistem tidak dapat diprediksi

Adapun contoh surat kontrak kerja tersebut yaitu:



2. Pembangunan Dengan Peran Serta Masyarakat
    Pembangunan masyarakat merupakan gerakan pembangunan yang didasarkan atas peran serta dan swadaya gotong royong masyarakat.
    Proses perencanaan pembangunan partisipatif yang mengakomodasi aspirasi masyarakat, berdasarkan potensi sumberdaya yang ada untuk memenuhi kebutuhan prioritas dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

Konsep partisipasi dimaksud menggambarkan tahapan partisipasi dalam proses pembangunan
1. Partisipasi pada tahap perencanaan
2. Partisipasi pada tahap pelaksanaan
3. Partisipasi pada tahap pemanfaatan
4. Partisipasi pada tahap penilaian hasil pembangunan

Perencana harus bekerja secara terbuka dengan masyarakat demikian sebaliknya masyarakat berperanserta secara aktif dan bertanggung jawab dalam proses perencanaan.

Partisipasi dalam konteks pembangunan desa mencakup keikutsertaan atau keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan, dan dalam penerapan program yaitu adanya pembagian keuntungan atau manfaat dari hasil pelaksanaan kegiatan seta keterlibatan warga dalam mengevaluasi kegiatan tersebut.

Adapun langkah - langkah Pengembangan Perencanaan Pembangunan Dengan Peran Serta Masyarakat yaitu:

1. Planning Strategy
    Semakin luas basis partisipasi masyarakat, semakin potensial pengaruh yang dapat dihasilkan oleh perencana untuk mempengaruhi perubahan sosial.
2. Planning Method
    Semakin banyak teknik konsultasi public yang dipergunakan maka akan semakin meningkatkan daya tarik dan dukungan masyarakat.
3. Location of planning decision system
    Relevansi perencanaan dan pengaruhnya akan sangat tergantung pada sebaran anggota masyarakat yang dilibatkan.
4. Planning Program
    Semakin banyak proses perencanaan melibatkan partispasi public maka akan meningkatkan kepeduliannya terhadap manfaat perencanaan sebagai kekuatan demokratis dan kekuatan masyarakat.

Adapun contoh surat kontrak kerja dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu












Sumber:
http://www.google.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar