Jumat, 25 November 2016

Kantor Pemerintahan & Kantor Swasta. Apa Bedanya?



Kantor adalah sebutan untuk tempat yang digunakan untuk perniagaan atau perusahaan yang dijalankan secara rutin. Adapun istilah lain dari kantor yaitu “kantoor” untuk Bahasa Belanda dan “comptoir” untuk Bahasa Perancis. Kantor biasanya hanya berupa suatu kamar atau ruangan kecil maupun bangunan bertingkat tinggi.

            Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan bahwa kantor digunakan sebagai tempat mengurus suatu pekerjaan atau disederhanakan menjadi tempat kerja.

Adapun pengertian kantor menurut para ahli yaitu:


1.   Menurut J. C. Denyer : Kantor ialah setiap tempat, dimana biasanya pekerjaan kantor     dilakukan, denga nama apa pun juga diberikan kepada tempat tersebut).
2.   Menurut Moekijat  : Kantor ialah sebagai tempat dimana pekerjaan tatausaha
3.   Menurut Prajudi Atmosudirdjo : Kantor ialah unit-organisasi yang terdiri atas tempat, staff personil, dan operasi ketatausahaan, guna membantu pimpinan.
4. Menurut Ulbert Silalahi (1997:6) : Tempat penyelenggaraan kegiatan-kegiatan ketatausahaan  berlangsung disebut kantor, yaitu suatu unit kerja yang terdiri atas ruangan, personil, peralatan    dan operasi pengelolaan informasi

Pada umumnya kantor dibagi menjadi dua jenis yaitu:

1.      kantor yang terbesar dan terpenting biasanya dijadikan kantor pusat
2.      Sub kantor-kantor lainnya dinamakan kantor cabang

Tujuan utama lingkungan perkantoran adalah untuk mendukung penghuninya dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan biaya serendah mungkin dan tingkat kepuasan setinggi mungkin. Mengingat beragamnya pekerja dan tugas yang dikerjakan, tidaklah selalu mudah untuk memilih ruang kantor yang cocok. Guna membantu pengambilan keputusan desain ruang kerja dan kantor, dapat dibedakan tiga jenis ruang kantor:

1.      ruangan kerja (work spaces)
2.      ruangan pertemuan (meeting spaces)
3.      ruangan pendukung (support spaces)

Perusahaan-perusahaan baru atau berkembang, kantor cabang jarak jauh, ruang-ruang proyek, dapat dilayani oleh "Serviced Offices" (kantor yang mempunyai fasilitas pelayanan) sebagai pemecahan sederhana dan dapat menyediakan semua jenis-jenis ruangan.
Di Indonesia ini banyak sekali kantor – kantor yang berdiri dengan tujuannya masing – masing. Ada kantor walikota, kantor konsultan, ataupun kantor – kantor kecil yang masih dalam proses perkembangan. Namun, apakah kalian menyadari bahwa sebenarnya kantor terbagi kedalam 2 golongan yaitu:

1.      Kantor yang berada dibawah kepemimpinan pemerintah (Kantor Pemerintah)
2.      Kantor yang berada di dibawah kepemimpinan sendiri/yayasan (Kantor Swasta)

Lalu, apakah perbedaan antara kedua golongan kantor ini?

Dimulai dari pengertiannya sendiri Perusahaan Swasta merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan Pemerintah. Perusahaan swasta ini juga sebuah organisasi milik individu/kelompok yang dibentuk dengan tujuan utama untuk mencari keuntungan/laba. Organisasi ini bergerak diberbagai bidang dan kadangkala juga bergerak dibidang yang sama dengan organisasi bentukan pemerintah/publik. Perusahaan swasta sendiri terbagi menjadi 3 jenis yaitu :

1.   Perusahaan swasta nasional, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara Indonesia
2.   Perusahaan swasta-asing, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara asing
3. Perusahaan swasta campuran (joint-venture), yaitu perusahaan swasta milik warga negara Indonesia dan warga negara asing

       Sedangkan Perusahaan Pemerintah atau Negara merupakan Perusahaan Negara, yaitu perusahaan yang modalnya seluruhnya milik Negara Indonesia. Biasanya perusahaan pemerintah yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat/pelayanan publik. Tujuan utama dari organisasi ini adalah untuk memberikan layanan dan bukan untuk mencari keuntungan karena organisasi ini merupakan bagian/elemen dari komitmen sebuah negara untuk memberikan layanan kepada warganya.

Untuk jenisnya sendiri, Perusahaan Pemerintah atau Negara ini memiliki spesifikasi yang berbeda – beda seperti:

1.   Perusahaan Negara berdasarkan IBW (Indonesisch Bedrijven Wet, S. 1927 – 419 bsd S. 1936 – 445). Perusahaan ini tiap-tiap tahun mendapat pinjaman uang dengan bunga dari Pemerintah, misalnya DKA (Jawatan Kereta Api) dulu, dengan keuangan yang otonom. DKA ini selanjutnya menjadi PNKA (Perusahaan Negara Kereta Api), yang dibentuk dengan PP No. 22 tahun 1963 (LN 1963 – 43), dan sekarang PNKA ini menjadi PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang dibentuk dengan PP No. 61 tahun 1971 (LN 1971 – 75).
2.  Perusahaan Negara berdasarkan ICW (Indonesisch Compabiliteits Wet, S. 1925 – 448). Perusahaan Negara macam ini tidak mempunyai keuangan yang otonom (keuangan sendiri). Keuangannya merupakan bagian dari keuangan Negara pada umunya, misalnya : Jawatan Pegadaian Negara. Perusahaan ini menjadi perusahaan Negara berdasarkan PP No. 178 tahun 1961 (LN 1961 - 209), dan akhirnya menjadi perusahaan jawatan (Perjan Pegadaian) berdasarkan PP No. 7 tahun 1969 (LN 1969 – 9).

3.  Perusahaan Negara berdasarkan Undang-Undang Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda, yaitu Undang-undang No. 86 tahun 1958 (LN 1958 – 162)
4.  Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang No. 19 prp tahun 1960 (LN 1960 – 59).Menurut Undang-Undang ini, yang disebut Perusahaan ialah perusahaan dengan bentuk apa saja, yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang (pasal 1, Undang-Undang No. 19 prp tahun1960).

Adapun contoh struktur organisasi Perusahaan Swasta dan Pemeritah

1. Contoh Struktur Organisasi Pemerintah Kota


           Pemerintahan kota terdiri atas pemerintah kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota. Pemerintah kota terdiri atas walikota dan perangkatnya. Perangkat daerah kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
        Di Indonesia, walikota adalah kepala daerah untuk daerah Kota. Seorang walikota sejajar dengan bupati, yakni kepala daerah untukdaerah kabupaten. Pada dasarnya, walikota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kota. Walikota dipilih dalam satu paket pasangan dengan wakil walikota melalui pilkada.


2. Contoh Struktur Organisasi Pemerintah Provinsi


Pemerintahan provinsi terdiri atas pemerintah provinsi dan DPRD provinsi. Pemerintah provinsi terdiri atas kepala daerah provinsi yaitu gubernur dan perangkat daerah provinsi. Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah.
Gubernur adalah kepala daerah untuk daerah provinsi. Gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Gubernur dan wakil gubernur dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Selain sebagai kepala daerah, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan. Dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Gubernur bukanlah atasan bupati atau walikota, tetapi hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.


Sedangkan contoh struktur organisasi Perusahaan Swasta yaitu

Dilain hal Kantor Pemerintahan Swasta dan Pemerintah ini dapat dilihat dari karakteristik bangunannya itu sendiri seperti:
A. Karakteristik pada bangunan pemerintahan


1.      Pada umumnya bangunan pemerintah menggunakan bentukan fasad yang cenderung lebih sederhana tetapi terkesan mewah.
2.      Karakter bangunan masih kental akan sejarah dan terlihat seperti bangunan kolonial
3.      Warna yang digunakan menggunakan warna – warna dasar yang lembut seperti putih atau krem


B. karakteristik bangunan Kantor Swasta


1.      Mayoritas bangunan yang cenderung mengarah ke urban design atau modern
2.      Menggunakan hampir 90% material dinding kaca
3.      Mayoritas bangunan dikategorikan sebagai bangunan tinggi

      Demikian, artikel mengenai perbedaan kantor yang dikelola oleh pemerintah dan juga kantor yang dikelola oleh swasta. Semoga artikel ini dapat membantu semua yang membutuhkan dan dapat pula mendapatkan informasi yang tepat dan akurat.






Sumber :
http://www.google.com/images





2 komentar:

  1. Kak aku mau nanya dong persamaan dari sarana prasarana kantor swasta dan pemerintah apa ya kak

    BalasHapus
  2. Perbedaan tata cara pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana kantor swasta dan pemerintah?

    BalasHapus